Sunday, May 9, 2010

Intellectual Property Laws

Introduction to trademark.

Logo, slogan, warna, tulisan, bentuk, desain, bahkan komposisi dan lain-lain merupakan hal yang membedakan produk yang satu dengan produk yang lain di masyarakat. Namun, ciri khas tersebut tidak hanya dibuat dan dipatenkan sendiri. Tentunya ada lembaga yang bergerak untuk mengesahkan kepemilikan baik logo, desain, dan hal-hal terkait.

What is intellectual property law?
An area of law which concerns legal rights associated with creative effort or commercial reputation and goodwill (David I.Bainbridge in Intellectual Property 2nd edition."
Atau dengan kata lain, Hukum Kekayaan Intelektual adalah sebuah bidang hukum yang menyangkut hak-hak hukum yang terkait dengan upaya kreatif atau goodwill dan reputasi komersial. Artinya, hukum yang menyangkut segala yang diciptakan seperti kreatifitas, merek, dan lain-lain.

Intellectual Property Rights (law/hukum)


Lambang Copyrights


Lambang hak cipta ini sudah tidak asing lagi. Anda dapat melihat lambang ini di hampir semua produk.Fungsi '©' untuk menunjukkan hak eksklusif kepemilikan.
Copyrights atau hak cipta ini melindungi karya literatur seperti syair, novel, cerpen, puisi, sastra dan lain-lain, serta karya artistik seperti lukisan, patung dan lain-lain.


Sedangkan industrial Property Rights meliputi 4 hal, yakni paten dan invensi, trademark, industrial designs, dan trade secret. Dan trade secret meliputi informasi produk yang memiliki nilai ekonomi seperti komposisi makanan dan business purposes yang berupa undisclose information.

Pembagian hak kekayaan intelektual (HKI)



Implementasi HKI pada kelompok HKI lainnya:
Merk - ''acer'' sebagai simbol dagang.
Desain industri - desain penampilan pocket pc atau desain penampakan luar dari pocket pc.
Paten - penemuan teknologi berupa komputer dalam ukuran kecil yang dapat dimasukan dalam saku.
Desain tata letak sirkuit terpadu - desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam pocket pc.
Hak cipta - program komputer yang dipakai pada pocket pc.

Merk, sebagai kepemilikan/propety :
- kekayaan bergerak
- kekayaan tdk bergerak
- kekayaan intelektual




Keuntungan pendaftaran merk (barang dan jasa)
- Merk merupakan citra bisnis, dapat membedakan produk atau servis dengan kompetitor.
- Pendaftaran merk memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran (keuntungan u pemasaran internasional)
- Dapat memberikan jaminan kualitas secara konsisten.


Dosen : Suyud margono,S.H.,M.H.

Tulisan ini, murni saya tulis dari perkuliahan Kapita Selekta. Dan Anda dapat menemukan juga di http://kapselkom.blogspot.com

0 komentar:

Post a Comment

Thanks ..:)

 

Michele's Zone Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon | Sponsored by: Website Templates | Premium Wordpress Themes | consumer products. Distributed by: blogger template